Interest

Sejumlah Wilayah Sudah Terapkan PSBB, Kota Kalian Termasuk?

Dwiwa

Posted on April 16th 2020

Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) telah menginfeksi 5.516 orang dan telah menghilangkan 496 nyawa di Indonesia. Jumlah kasusnya pun terus mengalami kenaikan dari hari ke hari.

Tidak heran jika pemerintah menerapkan berbagai kebijakan agar pandemi ini bisa segera berakhir. Terbaru, Presiden Joko Widodo menerapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat sejak tanggal 31 Maret 2020.

Dalam penerapannya, presiden memilih menggunakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dibanding dengan melakukan karantina wilayah (lockdown) seperti beberapa negara lain. (Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar? Apa Bedanya dengan Karantina Wilayah?

Sebagai pedoman, turut dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Meski sudah dikeluarkan PP, tidak lantas membuat seluruh wilayah di Indonesia bisa menerapkan kebijakan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, terutama tentang penyebaran virus Corona di wilayah yang mengajukan.

Pemerintah Daerah pun harus lebih dulu meminta persetujuan kementerian kesehatan sebelum bisa menetapkan PSBB di wilayahnya. Nah, berikut beberapa wilayah yang sudah diberikan lampu hijau oleh kementerian kesehatan untuk menerapkan PSBB.

1. DKI Jakarta
Sebagai ibu kota negara, DKI Jakarta menjadi wilayah penyumbang kasus positif terbanyak di Indonesia. Tidak heran jika Kementerian Kesehatan menyetujui pengajuan Anies Baswedan untuk menerapkan PSBB di wilayahnya dengan cepat. Lampu hijau dari Kementerian Kesehatan sebenarnya sudah turun sejak 7 April 2020 lewat Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/239/2020. Tetapi Jakarta baru benar-benar menerapkan PSBB pada tanggal 10 April 2020.

Sesuai dengan pedoman yang ada di PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar seluruh kegiatan yang membuat banyak orang berkumpul dilarang di Jakarta. Bahkan kerumunan di atas 5 orang tidak diijinkan. Jika masih ngeyel, akan ada tindakan tegas dari pihak berwenang. PSBB ini akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.

 

2. Jawa Barat

Sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan Jakarta, Jawa Barat juga menjadi wilayah yang banyak menyumbang kasus positif Covid-19. Meski jumlahnya jauh di bawah Jakarta, tetapi wilayah yang dipimpin Ridwan Kamil ini menjadi juara kedua dalam menyumbang kasus positif.

Berbeda dengan Jakarta yang menerapkan PSBB di seluruh wilayah, Jawa Barat hanya mengambil beberapa daerah yang dianggap menjadi episentrum dari virus SARS-Cov-2. Wilayah tersebut meliputi Bogor, Depok dan Bekasi.

Penerapan PSBB ini mulai diberlakukan pada 15 hingga 28 April 2020. Sama seperti di Jakarta, kegiatan masyarakat hingga sektor usaha pun dibatasi. Transportasi umum masih bisa beroperasi, namun harus melakukan pembatasan pada jumlah penumpang yang naik.

Selain tiga daerah tersebut, lima daerah lain di Jawa Barat juga tengah mengajukan status PSBB ke pemerintah pusat. Kelima daerah tersebut adalah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

 

3. Banten

Serupa dengan Jawa Barat, Banten sebagai wilayah yang dekat dengan Jakarta juga memiliki kasus cukup tinggi. Oleh karena itu, wilayah ini pun sudah menerima lampu hijau dari kementerian kesehatan untuk segera menerapkan PSBB.

Dalam pelaksanaannya, akan ada tiga wilayah yang menerapkan PSBB. Ketiga wilayah tersebut adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. SK Gubernur pun sudah dikelurkan untuk mengefektifkan kebijakan ini.

 

4. Riau

Tidak hanya provinsi di wilayah pulau Jawa saja yang mengajukan untuk menerapkan PSBB. Riau, khususnya Pekanbaru, pun turut mengaplikasikan kebijakan tersebut di wilayahnya. Meski kasusnya hanya ada 38 yang positif, tetapi secara epidemiologis Pekanbaru menjadi pusat penyebaran virus di Provinsi Riau dan sekitarnya.

Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB sejak tanggal 12 April 2020 silam. Namun wilayah ini baru akan menerapkannya secara nyata pada 17 April besok. Aktivitas masyarakat pun harus dibatasi selama penerapan kebijakan tersebut.

 

5. Sulawesi Selatan

Satu lagi wilayah yang disetujui oleh kementerian kesehatan untuk dilaksanakan PSBB adalah Sulawesi Selatan, khususnya Makassar. Keputusan ini dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan pada hari ini (16/4).

PSBB dinilai perlu dilakukan karena adanya peningkatan dan penyebaran kasus signifikan di Makassar. Proses kajian epidemiologi dan kajian terhadap kesiapan daerah dalam melaksanakan kebijakan ini pun telah dilakukan dengan hasil yang memenuhi syarat.

Selain keempat provinsi yang sudah menerapkan PSBB, beberapa daerah juga mulai mengajukan ke pemerintah pusat. Di antaranya adalah Kota Padang dan Bukittinggi. Sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, beberapa syarat memang diperlukan untuk bisa mendapat lampu hijau.

Syarat tersebut adalah wilayah penerapan PSBB harus merupakan daerah episentrum. Artinya, daerah itu menjadi pusat penularan dengan kasus yang semakin menyebar. Tujuan dari penerapan PSBB pun agar penularan dapat dibatasi dan tidak menyebar semakin luas.(*)

Artikel Terkait
Interest
Jokowi Resmi Larang Mudik, Siap-Siap Kena Sanksi Jika Masih Nekat

Interest
Pembatasan Sosial Berskala Besar? Apa Bedanya dengan Karantina Wilayah?

Interest
Siap-siap, Jawa Timur Bakal Mulai Terapkan PSBB Akhir April