![]() |
Posted on April 1st 2020 |
Presiden Joko Widodo memilih untuk tidak menerapkan karantina wilayah di Indonesia. Sebagai gantinya, Jokowi memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya untuk meredam penyebaran Coronavirus.
Pembatasan sosial berskala besar ini merupakan bagian dari kekarantinaan kesehatan yang bertujuan untuk mencegah penyakit menyebar semakin luas. Aturan ini sudah tertulis dalam Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Selasa (31/3), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pun akhirnya ditandatangani dan mulai diberlakukan.
Makna dari PSBB sendiri adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah --yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)-- sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
Pasal 3 dari PP No 21 Tahun 2010, tertulis jika setidaknya ada dua kriteria yang harus dipenuhi saat daerah, baik itu kota/kabupaten atau provinsi akan melakukan PSBB.
Pertama, jumlah kasus dan/atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah lain.
Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Jika kedua kriteria tersebut terpenuhi, maka daerah harus setidaknya melakukan tiga tindakan secara nyata. Yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
PSBB ini memiliki sejumlah perbedaan dengan karantina wilayah yang selama ini banyak digaungkan oleh masyarakat.
Dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, disebutkan jika karantina wilayah merupakan pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karantina wilayah ini dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Sebelum dilaksanakan, masyarakat wajib diberitahu oleh pejabat karantina kesehatan jika wilayah mereka akan dilakukan karantina wilayah.
Wilayah yang dikarantina dijaga ketat oleh pejabat karantina kesehatan dan kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah. Anggota masyarakat yang dikarantina juga tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
Di pasal 55 UU No 6 Tahun 2018 juga disebutkan jika selama karantina wilayah, semua kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.(*)