Interest

Jokowi Masih Enggan Lockdown, Sejumlah Wilayah Pilih Tutup Akses Mandiri

Dwiwa

Posted on March 28th 2020

Jumlah kasus positif virus Corona di Indonesia sudah mencapai angka seribu, namun masih belum ada tanda-tanda kebijakan lockdown yang akan diterapkan, khususnya di zona merah. Presiden Joko Widodo sendiri menilai jika lockdown bukanlah keputusan yang tepat bagi Indonesia.

Physical distancing (dulunya disebut social distancing) alias jaga jarak saat bertemu dengan orang lain masih dinilai sebagai cara paling efektif. Kebijakan tersebut masih belum mengalami perubahan hingga hari ini.

Meski demikian, rupanya sebagian masyarakat tetap merasa jika lockdown ini tetap dibutuhkan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona. Para pemangku kebijakan daerah dan masyarakat pun berinisiatif untuk melakukan lockdown mandiri.

 

Kampung di Sleman Yogyakarta

Mereka menutup akses keluar masuk kampung. Jalan menuju ke dalam perkampungan dihadang dengan bentangan bambu dan diberikan spanduk bertuliskan lockdown. Kampung-kampung yang menutup diri ini pun tersebar di beberapa kapanewonan (kecamatan) yang ada di Sleman.

Kalurahan Papringan, Caturtunggal, Depok misalnya. Keputusan untuk melakukan “lockdown” ini sudah dimulai sejak Kamis (26/3) malam. Seluruh akses masuk-dan keluar dari desa sudah ditutup.

Meski begitu, tidak lantas masyarakat yang tinggal di dalamnya dilarang keluar. Desa yang juga banyak dihuni anak kos ini tetap mengijinkan warganya untuk keluar rumah, khususnya untuk membeli beragam kebutuhan pokok.

Tamu pun masih boleh berkunjung, asalkan memenuhi syarat dan mengikuti protokol yang sudah disepakati bersama. Jam kunjungnya pun diberikan batas waktu. Hal hampir serupa juga diterapkan di dusun Randu, Hargobinangun, Pakem.

Jalan masuk ke RT 1 dan RT 2 juga ditutup untuk mencegah virus Corona menyebar semakin luas. Dari empat jalur utama, setidaknya ada dua buah jalan yang telah dilakukan penutupan sejak Jumat (27/3).

Lockdown yang dilakukan pun tidak sampai se ekstrim di Wuhan atau negara lain yang juga menerapkan aturan yang sama. Tujuan mereka hanya ingin membatasi akses orang luar untuk masuk ke dalam desa, seperti sales, pemulung, atau pun warga di luar kampung.

Bagi yang ingin memasuki desa ini pun, ada pemeriksaan ketat yang harus dijalani. Mereka juga diwajibkan untuk menjalani penyemprotan desinfektan sebagai bentuk antisipasi. Upaya lockdown ini pun sebagai peringatan bagi para perantau agar tidak lebih dahulu pulang sebelum benar-benar dinyatakan sehat.

Selain kedua dusun tersebut, masih ada pula dusun Kadilobo dan Cepet di Kalurahan Purwobinangun Pakem, Dusun Sembung Kalurahan Sukoharjo Ngaglik serta Dusun Baratan di Kalurahan Candibinangun Depok. Rata-rata sistem lockdown yang diterapkan juga serupa. Yakni tidak menutup wilayah secara total tetapi sekadar membatasi akses keluar-masuk dan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Lockdown” yang dilakukan oleh warga ini merupakan aksi spontanitas tanpa adanya anjuran dari pemerintah daerah. Meski begitu, upaya yang dilakukan warga ini dinilai bagus oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo. Menurutnya ini menunjukkan jika warga telah memahami betapa seriusnya pandemi Covid-19, sehingga mereka semakin berhati-hati dalam bertindak.

 

Tegal

Aturan lockdown ini bahkan diterapkan di seluruh wilayah atas perintah dari Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. Disebut dengan local lockdown, Dedy memerintahkan untuk menutup sementara berbagai tempat yang menjadi sumber keramaian. Selain itu, akses menuju ke wilayah ini juga ditutup sebagian untuk mencegah orang luar bebas keluar masuk.

Para pengendara yang akan melintasi wilayah ini pun dialihkan untuk melewati jalur lingkar luar agar pusat kota hanya dilewati oleh warga lokal tanpa pengendara dari luar. Tujuan lockdown ini pun hanya satu. Yakni menjaga warga Tegal yang saat ini masih sehat agar tidak tertular oleh virus yang telah menghilangkan 87 nyawa di Indonesia ini.

Sejak sepekan lalu aturan ini sudah mulai diterapkan di wilayah tersebut. Namun semenjak salah satu warganya dinyatakan positif, aturan lockdown ini semakin diperketat. Seluruh perbatasan akan ditutup dengan MBC beton. Lampu jalan protokol juga akan dimatikan jika masih banyak masyarakat yang ngeyel.

Rencana untuk melakukan lockdown yang lebih ketat ini akan dimulai pada 30 Maret dan direncanakan berlangsung sampai 30 Juli. Meski akses masuk ke Kota Tegal ditutup, jalan provinsi dan jalan nasional masih tetap bisa dilewati.

 

Solo

 

Jauh sebelum wilayah-wilayah tersebut melakukan upaya lockdown, Solo sudah terlebih dahulu menerapkan aturan ini. Kebijakan diambil oleh Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo setelah ditemukannya kasus positif Covid-19 di tempat kelahiran Presiden Joko Widodo ini.

Sekolah-sekolah diliburkan dan diganti dengan belajar di rumah. Begitu juga dengan perkantoran pun mulai dianjurkan untuk melakukan kerja dari rumah. Destinasi dan transportasi wisata turut ditutup.

Semua keramaian yang rencananya akan dilakukan di kota ini dibatalkan. Kegiatan kunjungan kerja (kunker) juga tidak dilaksanakan. Termasuk memusnahkan kelelawar, kalong dan codot yang dijual di pasar.

 

Papua dan Maluku

 

Tidak hanya di Pulau Jawa, kebijakan untuk melakukan lockdown juga mulai diterapkan di beberapa pulau lain. Papua dan Maluku pun menjadi wilayah yang sudah mulai menerapkan pembatasan akses untuk keluar masuk ke daerah masing-masing.

Keputusan untuk melakukan lockdown ini diambil setelah ada satu pasien positif yang ditemukan di wilayah mereka. Gubernur Maluku Murad Ismail langsung mengeluarkan surat untuk melakukan penutupan terhadap jalur penerbangan dan juga pelayaran sejak 22 Maret silam.

Hal senada juga diambil oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Semua akses baik pelayaran maupun penerbangan yang membawa penumpang dilarang sejak 26 Maret lalu. Hanya angkutan bahan makanan dan barang saja yang masih diperbolehkan untuk keluar masuk.

 

Sementara itu, meski belum memutuskan untuk menerapkan lockdown, pemerintah pusat dikabarkan tengah menggodok peraturan pemerintah (PP) soal kebijakan tersebut. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, keberadaan PP ini penting karena pemerintah tidak bisa seenaknya menutup wilayah tanpa aturan yang jelas.

Aturan soal karantina wilayah dalam mencegah penyebaran penyakit sebenarnya sudah dijelaskan dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun dalam aturan tersebut, juga disebutkan jika harus lebih dulu ditetapkan PP untuk memutuskan kebijakan.

Artikel Terkait
Current Issues
Jokowi Siapkan Opsi Darurat Sipil, Apa Bedanya Dengan Lockdown?

Interest
Pembatasan Sosial Berskala Besar? Apa Bedanya dengan Karantina Wilayah?

Interest
Disiplinkan Warga agar Diam Di Rumah, Robot Dalek Lakukan Patroli di Inggris