![]() |
Posted on September 27th 2019 |
MUNGKIN lini massa media sosial kalian, atau status teman-teman kalian di WhatsApp banyak memajang foto dua pria ini. Namanya Ananda Badudu dan Dandhy Dwi Laksono. Keduanya jadi perbincangan karena sempat diamankan polisi Kamis malam (27/9). Siapa sih sebenarnya mereka berdua?
Oke mari kita bahas satu persatu. Pertama Ananda Badudu. Mungkin para aktivis sudah banyak yang mengenal pria ini. Ananda Badudu adalah seorang jurnalis sekaligus musisi. Ia pernah terlibat di proyek duo folk yang telah bubar, Banda Neira.
Ananda Badudu pada Jumat dini hari diamankan polisi. Dia dibawa dari kamar kosnya di Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan Jumat (27/9). Sekitar pukul 4.28. Dia diamankan dengan tuduhan mendanai aksi protes gerakan mahasiswa yang terjadi belakangan ini. Yang menyuarakan sejumlah kebijakan pemerintah - DPR yang dianggap tidak tepat. Mulai dari pengesahaan UU KPK sampai rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ananda dengan tenang menghadapi persoalan hukum ini. Dia bahkan sempat mendokumentasikan proses penangkapannya melalui akun media sosialnya.
Polisi menuduh Ananda menyokong seluruh aksi yang terjadi beberapa hari terakhir, khusunya di Jakarta. Benarkah begitu? Nah, hingga tulisan ini diturunkan sih belum ada pernyataan resmi dari polisi. Yang pasti Ananda sudah dilepaskan pada Jumat pagi. Statusnya masih sebatas saksi.
Nah, kalau versi Ananda dan sejumlah aktivis begini: Ananda memang menggalang pendanaan untuk mahasiswa yang demo. Tujuannya, untuk mencegah aksi demonstrasi mahasiswa ditunggangi atau di danai oleh elit. Ananda membuat donasi publik lewat kitabisa.com.
Ia menggalang dana dari publik sekaligus bisa diakses oleh publik perputarannya. Dia juga membuat laporan kepada publik saban harinya lewat akun media sosial pribadinya.
Mulanya, Ananda hanya membutuhkan dana sekitar 50 juta rupiah untuk memfasilitasi demonstran. Hal itu meliputi peralatan medis, logistik berupa makanan dan minuman, ambulans dan biaya rumah sakit untuk mereka yang terluka.
Namun, dalam waktu dua hari, tanpa disangka ia sudah berhasil mengumpul 157 juta rupiah. Ananda pun sempat menyetop kegiatan donasi karena baginya dana itu lebih dari cukup.
Namun, setelah polisi menangkap Ananda untuk proses pemeriksaan pada subuh tadi (27/9), akhirnya ia dibebaskan. Polisi mengubah status tersangkanya menjadi saksi. Namun, Ananda tak sepenuhnya puas terhadap keputusan ini.
Ananda mengatakan, bahwa nasibnya sedikit beruntung karena memiliki previlege. Sementara, ada puluhan mahasiswa yang ditangkap pada aksi #MosiTidakPercaya di Jakarta, Bandung, Malang, Kendari, Wamena, Surabaya, Medan, dan kota-kota lainnya, dan diperlakukan secara tidak manusiawi.
"Saya termasuk beruntung karena punya previlege bisa dibebaskan," kata Ananda Badudu, cucu dari penyusun Kamus Umum Bahasa Indonesia, J.S Badudu itu.
Sementara, Dandhy Dwi Laksono, adalah jurnalis senior. Karirnya banyak dihabiskan sebagai jurnalis televisi. Sudah beberapa tahun terakhir, Dandhy terjun media non mainstream. Dia membuat rumah produksi yang fokus pada pembuatan film dokumenter. Namanya Watchdoc.
Isu-isu yang dianggap berfokus pada isu-isu ekologi dan kemanusaiaan. Salah satu filmnya terbaru dan booming adalah Sexy Killer. Kalau kalian belum nonton kebangetan banget. Segera merapat ke channel YouTube Watchdoc. Film itu sempat membuat dua pasangan capres panas dingin.
Oleh polisi Dandhy Laksono diamankan dengan sangkaan pasal yang ada di salah satu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2). Intinya Dandhy dianggap menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sangkaan itu didasarkan atas kicauan Dandhy di Twitternya. Yang menginformasikan penembakan mahasiswa di Wamena. Dalam postingannya itu Dandhy menuliskan: "Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas." Dan "Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak".
Dandhy akhirnay memang tidak ditahan (penahanannya ditangguhkan). Tapi statusnya tetap sebagai tersangka. Kuasa hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa, dari Lembaga Bantuan Hukum menyebut saat ini Dandhy sudah diperbolehkan pulang. Meskipun status tersangka masih melekat di dirinya. Namun, Dandhy tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya. "Sudah diperbolehkan pulang tapi masih tersangka," Jawab Alghifari Aqsa, seorang pengacara publik. Nah, sekarang sudah tahu kan siapa Ananda Badudu dan Dandhy Dwi Laksono? Mereka keren...