Interest

Jangan Ketipu, Awas Modus Penipuan Surat Tilang Via WhatsApp

Dwiwa

Posted on March 17th 2023

Para pengguna WhatsApp harus semakin berhati-hati. Pasalnya, platform perpesanan ini telah banyak disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Terbaru, para pelaku menggunakan modus surat tilang untuk menjebak para korbannya.

Dalam modus baru ini, calon korban akan menerima pesan teks lewat aplikasi WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pelaku akan mengaku sebagai petugas kepolisian dan memberikan pesan jika pengguna telah melakukan pelanggaran dan mendapatkan surat tilang.

Bersamaan dengan itu, pelaku penipuan juga akan mengirimkan sebuah file yang diberi nama “Surat Tilang-1.0.apk” oleh pelaku. Korban pun diminta untuk mengunduh dan membuka surat tilang tersebut untuk melihat surat tilang yang didapat.

Padahal sebenarnya, file tersebut bukan merupakan surat tilang tetapi sebuah ekstensi .APK yang digunakan pelaku kejahatan untuk mengelabuhi korban. Jika diklik, maka korban berarti akan mengunduh  sebuah file .APK yang jika diinstal pada smartphone bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mencuri data pribadi, termasuk mengambil alih akun WhatsApp, membajak semua SMS yang masuk ke ponsel, hingga membobol isi rekening.

Menanggapi fenomena ini, pihak kepolisian pun memberikan sejumlah imbauan kepada masyarakat. Melalui Instagram NTMC Polri @ntmc_polri, masyarakat diminta untuk lebih waspada  terhadap modus kejahatan perbankan tersebut. Salah satu caranya adalah dengan tidak mengunduh, menginstal, atau mengakses aplikasi tidak resmi.

Masyarakat juga di himbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia kepada siapa pun. Data tersebut termasuk User Id mobile banking, kata sandi, PIN, one time pasword/OTP, dan lain sebagainya.

"Apabila masyarakat sudah terlanjur menginstal aplikasi yang tidak dikenal tersebut maka di himbau untuk segera melakukan uninstall aplikasi yang tidak dikenal tersebut," tulis @ntmc_polri.

Sebagai informasi, Polri memang telah menggunakan prosedur tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE untuk para pelanggar lalu lintas di jalanan. Tetapi untuk pemberitahuannya, pelanggar akan diberitahukan melalu surat tilang resmi yang dikirim lewat pos ke alamat rumah pemilik kendaraan. Tidak ada surat tilang yang dikirim lewat aplikasi WhatsApp.

Jadi, jika kamu mendapatkan pesan serupa di WhatsApp, abaikan dan segera blokir nomor yang mengirim. Untuk meningkatkan keamanan, kamu juga bisa memasang fitur autentikasi dua faktor di sejumlah aplikasi penting. Jangan lupa juga untuk secara rutin mengganti kata sandi email dan akun perbankan secara berkala ya.

 

Foto: @ntmc_polri

Artikel Terkait
Tech
Unik, Grup Peretas Ini Minta Korban Beramal Jika Ingin Data Mereka Kembali

Tech
6 Cara Mudah Melindungi Data Kita di Internet

Interest
Penipuan Online Makin Beragam, Lakukan Hal ini Agar Tidak Ikut Jadi Korban