![]() |
Posted on March 12th 2023 |
Ada kabar gembira nih buat kalian para perantau yang masih galau bakal mudik naik apa pada libur lebaran tahun ini. Pasalnya, program mudik gratis naik bus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali hadir tahun ini. Bus gratis yang disediakan Kemenhub ini nantinya akan mengantarkan para penumpang dari Jakarta ke 28 kota tujuan di wilayah Jawa dan Sumatera.
Tidak hanya mengantarkan penumpang, mudik gratis yang disediakan oleh Kemenhub juga memfasilitasi para pemudik untuk membawa serta sepeda motor miliknya. Tetapi untuk fasilitas ini, hanya ada 5 kota tujuan, yakni Purwokerto, Yogyakarta, Semarang, Solo, dan Wonogiri.
Fasilitas bus gratis dari Kemenhub ini nantinya juga akan memfasilitasi para pemudik untuk kembali ke Jakarta. Namun untuk fasilitas ini, Kemenhub hanya melayani arus balik dari 8 kota, yakni Surabaya, Madiun, Wonogiri, Solo, Yogyakarta, Semarang, Purwokerto, dan Cirebon.
Nah, jika kamu tertarik untuk ikut, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Menurut Instagram Kemenhub @kemenhub151, ini syarat dan ketentuannya.
1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK).
2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik. Tetapi hal ini bisa dilakukan jika kota tujuan mudik masuk ke dalam pilihan kota arus balik. Peserta juga hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik saja.
4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah) dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem). Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.
6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.
8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.
Nah, jika kamu ingin ikut mudik gratis dari Kemenhub, pastikan kamu memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku ya. (*)
Ilustrasi: Pixabay