![]() |
Posted on June 25th 2022 |
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengancam akan memblokir layanan media sosial atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar ke lembaga tersebut. layanan yang berpotensi diblokir, di antaranya, Youtube, Instagram, Twitter, bahkan Netflix.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa pemerintah memberi batas waktu bagi pihak yang bersangkutan untuk mendaftarkan layanan atau bisnisnya. Pendaftaran bisa dilakukan melalui Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) milik lembaga itu.
“PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo," kata Dedy pada Rabu, 22 Juni 2022.
Menurut Dedy, langkah tersebut telah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Penentuan batas waktu terhitung 6 bulan sejak sistem pendaftaran PSE aktif melalui OSS RBA pada 21 Januari lalu.
Baca Juga: DBL Ardiles AD2, Sepatu Penuh Sejarah untuk Tonggak Kemajuan Basket Indonesia
Bagi PSE yang sudah mendaftar perlu mendaftar ulang jika belum sesuai dengan sistem OSS RBA. Sedangkan, bagi PSE yang sama sekali belum mendaftar, tetapi sesuai dengan kriteria, dihimbau agar segera melakukan pendaftaran.
Kemkominfo akan mempelajari PSE Lingkup Privat yang belum melakukan pendaftaran pada batas akhir periode yang telah ditentukan. Nantinya, Kemkominfo bakal berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait yang menaungi sektor PSE Lingkup Privat itu.
Dedy mengatakan bahwa pihaknya akan menghubungi PSE bersangkutan untuk meminta penjelasan. Apabila alasan yang diberikan tak bisa diterima, maka, Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa memberi teguran bahkan sampai melakukan pemutusan akses
PSE sendiri sebenarnya dibagi menjadi dua jenis, yakni PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik. PSE Lingkup Privat adalah pihak perorangan (individu), badan, atau kelompok khusus yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Sementara itu, PSE Lingkup Publik merupakan lembaga negara atau pihak yang dipilih oleh negara dalam menyediakan layanan sistem elektronik.
Nah, aplikasi media sosial yang sudah MainMain sebutkan di atas termasuk dalam jenis PSE Lingkup Privat dan berasal dari luar negeri. Belum diketahui mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak PSE Lingkup Privat menanggapi hal ini.(*)
Foto: Pixabay