![]() |
Posted on April 7th 2022 |
Kabar gembira nih buat kalian yang masih bingung kapan harus mudik karena belum ada kepastian jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H. Pasalnya, pada Rabu (6/4) pemerintah telah mengumumkan tanggal pasti libur nasional dan cuti bersama lebaran.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Rabu seperti dilansir dari presidenri.go.id.
Keputusan terkait cuti bersama tersebut akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama menteri terkait. Presiden mengatakan jika cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman.
Meski begitu, Presiden Jokowi mengingatkan jika pandemi masih belum sepenuhnya usai. Karena itu, masyarakat diimbau agar tetap waspada, segera mendapatkan vaksinasi, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tegasnya.
Presiden menuturkan jika pemudik tahun ini jumlahnya diperkirakan mencapai 85 juta orang. Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan berjumlah sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.
“Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tandasnya.
Adanya cuti bersama lebaran ini tentu menjadi kabar baik untuk perantau yang mungkin tidak bisa mudik sejak ada pandemi Covid-19. Apalagi, tahun ini pemerintah juga sudah memberikan lampu hijau bagi para pemudik meskipun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Misalnya harus sudah mendapat vaksinasi lengkap dan booster.
Sebagai informasi, tahun lalu cuti bersama Idul Fitri 17-19 Mei 2021 ditiadakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih tinggi. Saat itu, cuti hanya ditetapkan pada 12 Mei dan libur Lebaran 13-14 Mei 2021.(*)
Foto: Pexels/Mikechie Esparagoza