![]() |
Posted on March 24th 2022 |
Bagi kalian yang sudah menahan rindu karena dua tahun tidak mudik, ada kabar gembira nih. Pasalnya, pada Rabu (23/3), Presiden Joko Widodo mengumumkan jika mudik lebaran tahun ini sudah diperbolehkan.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Jokowi dalam konferensi pers daring pada Rabu.
Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin booster diperbolehkan mudik tanpa perlu syarat lain. Sementara bagi yang berlum mendapatkan vaksin booster, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi.
Bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan. Sedangkan bagi yang sudah divaksinasi dua dosis lengkap, harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.
Diperbolehkannya aktivitas mudik tahun ini dikarenakan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik. Hal ini pun membuat pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran, termasuk mudik.
Selain itu, situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadahan. Tidak hanya mudik diizinkan, masyarakat juga diperbolehkan untuk menjalankan shalat tarawih berjamaah di masjid dengan protokol kesehatan tetap harus diterapkan.
Meskipun sudah banyak hal yang dilonggarkan di Ramadhan dan Lebaran 2022, tetapi kegiatan buka puasa bersama dan gelar griya (open house) masih dilarang. Dalam kesempatan yang sama, presiden pun kembali mengingatkan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan dan berharap tren yang makin membaik ini dapat terus dipertahankan.
“Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan jaga jarak,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers pada Rabu memastikan nantinya akan ada pemeriksaan kepada pemudik terkait syarat sudah vaksin booster. Para pemudik dengan kendaraan pribadi juga tidak akan lepas dari pemeriksaan ini.
Budi menjelaskan jika bagi pemudik dengan kendaraan umum akan dilakukan pengecekan saat naik. Sementara yang dengan kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan dengan random checking. Screening booster nantinya akan dilakukan dengan menggunakan PeduliLindungi melalui sertifikat vaksin yang tersedia. (*)
Foto: Pixabay