Current Issues

Pembatasan Dilonggarkan, Ini Tips Aman Covid Saat Beraktivitas dan di Perjalanan

Dwiwa

Posted on March 16th 2022

Turunnya kasus Covid-19 di Indonesia dan tingginya angka vaksinasi telah membuat banyak pembatasan dilonggarkan. Masa adaptasi seperti sekarang mengharuskan masyarakat secara mandiri melakukan upaya pencegahan, termasuk membekali diri dengan pemahaman dan perilaku aman produktif Covid-19, terutama saat beraktivitas dalam sektor transportasi demi mendukung mobilitas masyarakat.

Dalam situs resmi covid19.go.id, masyarakat diminta untuk bersikap jujur dengan tidak melakukan perjalanan saat sakit, disiplin mematuhi aturan penyedia jasa layanan transportasi yang telah ditetapkan, serta menunjukkan dokumen perjalanan benar dan resmi.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah masyarakat perlu menutup 3 celah penularan agar tidak terpapar Covid-19 selama perjalanan. Celah tersebut yaitu sebelum perjalanan, selama perjalanan dan sesudah perjalanan.

"Sehingga cara terbaik untuk menekan peluang penularan semaksimal mungkin yaitu dengan menutupi setiap celah penularannya," Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (15/3/2022).

Penutupan celah tersebut bisa dilakukan lewat perilaku aman dan produktif Covid-19 dalam semua aktivitas. Sebuah studi dari Ku dkk di Korea Selatan pada 2021, masker dan menjaga jarak tetap efektif mengurangi risiko penularan, terutama di transportasi umum masing-masing sebesar 93,5% dan 98,1%. 

Lalu, seperti apa perilaku aman produktif Covid-19 yang dapat diterapkan sesuai kebijakan terkini?

Sebelum perjalanan

Dalam tahap ini, kamu harus memastikan kondisi tubuh fit atau menunda perjalanan jika merasa sakit. Jika merupakan kontak erat, lakukan tes secara mandiri.

Kemudian pastikan persyaratan dokumen perjalanan sudah terpenuhi, termasuk sudah vaksinasi dosis lengkap atau booster, sertifikat vaksin, hasil negatif 1x24 jam antigen atau 3x24 jam RT-PCR bagi yang baru satu kali vaksin atau belum sama sekali, termasuk alasan kondisi kesehatan tertentu/komorbid.

Khususnya pelaku perjalanan yang belum divaksinasi akibat terhalang kondisi kesehatan, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah setempat sebagai tambahan persyaratan dokumen perjalanan. Nantinya akan ada skrining PeduliLindungi dan pemeriksaan persyaratan dokumen perjalanan di pintu kedatangan.

 

Selama di perjalanan

Masing-masing dari moda transportasi sebenarnya memiliki aturan sendiri-sendiri. Tetapi secara umum, protokol kesehatan yang harus dilakukan termasuk penggunaan masker kain 3 lapis atau masker medis secara baik dan benar yang diganti berkala dan rutin mencuci tangan terutama usai menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Selain itu kalian juga harus jaga jarak minimal 1,5 meter atau menghindari kerumunan. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan perjalanan di luar jam padat aktivitas atau menunggu trayek transportasi berikutnya.

Selama perjalanan juga tidak diperbolehkan berbicara satu atau dua arah melalui telepon ataupun secara langsung, tidak makan dan minum khususnya dalam durasi penerbangan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi yang wajib mengkonsumsi obat karena pengobatan.

Saat ini, jarak tempat duduk pada berbagai moda transportasi di daerah dengan PPKM Level 2 dan 1 sudah tidak berlaku. Jadi, sangat sulit untuk melakukan jaga jarak secara ideal.Meski begitu, ada beberapa upaya yang dilakukan untuk memperkecil celah penularan ini.

Pertama, penyedia jasa transportasi moda udara wajib menyediakan 3 baris kursi kosong sebagai area karantina penumpang yang terindikasi bergejala. Di kapal juga harus ada ruang isolasi mandiri sementara untuk mengakomodasi penumpang/awak kapal yang memiliki indikasi gejala Covid-19.

Selain itu, sistem pengawasan protokol kesehatan dasar pada moda transportasi yang sudah memperbolehkan beroperasi dengan kapasitas penuh maupun yang sudah tidak memberlakukan penjarakan tempat duduk (seat-distancing) juga diperketat.

 

Setelah sampai di tujuan

Monitoring terhadap kondisi tubuh, jika memungkinkan menunda perjalanan selanjutnya atau melakukan karantina untuk sementara waktu. Jika merasakan gejala, segera tes secara mandiri dan isolasi diri.

 

Foto: Pexels/Justin Hamilton

Artikel Terkait
Current Issues
Aturan Baru Perjalanan Domestik, Belum Dapat Booster Wajib Tunjukkan Hasil PCR

Current Issues
Pembatasan Dilonggarkan, Masihkah Tes PCR dan Antigen Jadi Syarat Perjalanan?

Current Issues
Lebaran 2022 Boleh Mudik, Tapi Ini Deretan Syarar yang Harus Dipenuhi