![]() |
Posted on January 3rd 2022 |
Pixabay/andreas160578
Ada kabar baru lagi nih soal kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Pembaruan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin (3/1).
“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” kata Luhut.
Dalam kebijakan sebelumnya, para pelaku perjalanan dari luar negeri harus menjalani karantina 10-14 hari saat tiba di Indonesia. Karantina 14 hari diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara rawan Omicron. Sementara yang di luar itu, hanya 10 hari.
Semenatara itu, Presiden Joko Widodo menegaskan jika tidak akan ada dispensasi karantina bagi warga yang datang dari luar negeri. Hal ini guna mencegah penyebaran Omicron di Indonesia.
“Saya minta betul-betul, utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi,” ujar Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, dia juga meminta seluruh jajaran, termasuk Badan Intelijen Negara dan Polri, agar mengawasi secara maksimal pelaksanaan karantina. Selain itu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat juga diminta untuk dipercepat.
Hingga hari ini (3/1) jumlah kasus Omicron yang ditemukan di Indonesia sudah meningkat menjadi 152 kasus. Dari total kasus tersebut, 6 pasien merupakan kasus transmisi lokal yang terdeteksi di antaranya di Jakarta dan Surabaya. (*)