![]() |
Posted on November 3rd 2021 |
Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan aturan baru terkait perjalanan darat. Aturan baru ini tertuang dalam SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dilansir Antara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan dalam aturan terbaru ini pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa-Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1 x 24 jam.
Selain harus menunjukkan hasil tes antigen, pelaku perjalanan juga harus memperlihatkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dalam aturan baru itu disebutkan jika khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.
Jumlah penumpang untuk kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau dan penyeberangan di daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2 maksimal 70 persen. Sedang di wilayah PPKM Level 1 kendaraan dapat diisi hingga 100 persen dari kapasitas tempat duduk.
Sementara untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, peraturan yang berlaku masih sama dengan sebelumnya.
Nantinya juga akan ada pemeriksaan acak yang dilakukan oleh pihak terkait bersama pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, serta lokasi pengecekan lainnya.
Sesuai arahan Satgas Covid-19, Budi juga meminta masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan ketika melakukan perjalanan dengan tetap memakai masker.
“Juga tidak berbicara selama perjalanan, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam,” ujarnya.
Ketentuan wajib tes antigen ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Aturan baru ini menggantikan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan lama tersebut, pelaku perjalanan darat dan penyeberangan dengan jarak tempuh minimal 250 km atau waktu tempuh 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Tetapi dengan terbitnya aturan baru ini, tidak lagi ada batas jarak minimal perjalanan yang ditempuh. (*)