![]() |
Posted on October 6th 2021 |
Semakin banyaknya jumlah orang yang divaksin dan menurunnya kasus Covid-19 di beberapa negara telah membuat sejumlah perbatasan dibuka kembali. Hal ini pun dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk kembali melakukan perjalanan, baik domestik maupun ke luar negeri.
Tetapi tentu saja, selama melakukan perjalanan ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Perjalanan di dalam negeri dan di luar negeri tentunya memiliki prosedur yang berbeda beda.
Untuk perjalanan dalam negeri, biasanya syarat yang dibutuhkan adalah sudah divaksin setidaknya dosis pertama dan juga melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR atau antigen. Lalu bagaimana jika akan keluar negeri? Apa saja yang harus dipersiapkan?
Dalam laman resmi UNICEF Indonesia, dijelaskan jika siapapun yang merencanakan perjalanan ke luar negeri harus mengecek anjuran perjalanan dari negara tujuan. Sebab, setiap negara memiliki kondisi dan peraturan yang berbeda-beda.
Jadi kalian harus memeriksa apakah ada pembatasan masuk, persyaratan karantina saat masuk, atau anjuran perjalanan lain yang relevan. Hal ini penting agar kalian nantinya tidak perlu menjalani karantina atau ditolak masuk kembali ke negara asal.
Selain melakukan tindakan pencegahan standar, kalian juga perlu untuk mengecek data terbaru terkait Covid-19 di situs Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional, yang memuat informasi seputar daftar negara dan langkah pencegahan.
Berikut 6 hal yang perlu kalian perhatikan jika ingin melakukan perjalanan.
1. Anjuran kebersihan diri harus diikuti oleh orang tua beserta anak-anak mereka.
2. Rutin cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer berbasis alkohol 60 persen
3. Tutupi mulut dan hidung dengan bagian dalam siku atau tisu ketika batuk atau bersin. Segera buang tisu setelah digunakan. Hindari juga kontak langsung dengan orang yang sedang batuk atau bersin.
4. Selalu bawa hand sanitizer, tisu sekali pakai, dan tisu disinfektan.
5. Bersihkan tempat duduk, sandaran tangan, layar sentuh, dan lain-lain dengan pembersih disinfektan satu kali ketika berada dalam pesawat terbang atau kendaraan lain.
6. Gunakan pembersih disinfektan untuk membersihkan permukaan kunci, gagang pintu, remot kontrol, dan lain-lain ketika berada di hotel atau akomodasi lain tempat kalian tinggal.
Sementara dilansir dari situs covid19.go.id, orang yang baru datang dari luar negeri dan hendak masuk ke Indonesia harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, mereka harus sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap. Selain itu juga menjalani 3 kali PCR dan karantina selama 8 hari.
Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19, mengenai pelaku perjalanan internasional disebutkan bahwa baik WNI atau WNA wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap, bisa fisik atau digital.
Untuk WNA yang belum divaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif dengan sejumlah syarat, yakni WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Sementara itu, sebagai aturan tambahan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor. 62 Tahun 2021 disebutkan bahwa penumpang pesawat udara diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.
Itu wajib dilakukan untuk reservasi melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara serta menggunakan Sistem Informasi Satu Data COVID-19, yakni aplikasi PeduliLindungi. (*)