![]() |
Posted on August 17th 2021 |
Bagi kalian yang sudah bosan dengan Pemberlakukan Pembatasan Keiatan Masyarakat (PPKM) level 4, tampaknya harus lebih bersabar. Pasalnya, pada Senin (17/8) pemerintah kembali mengumumkan jika PPKM level 4,3,2 di Jawa-Bali kembali diperpanjang dari 17 hingga 23 Agustus 2021.
Dalam konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap jika hasil PPKM level 4 pada periode sebelumnya menunjukkan hasil baik. Ini terlihat dari tren konfirmasi kasus positf yang turun 76 persen.
Selain itu, kasus aktif juga mengalami penurunan 53 persen dari titik puncaknya. Angka kesembuhan terus meningkat sementara angka kematian menurun. Meski begitu, PPKM kembali diperpanjang agar laju penularan virus corona bisa semakin ditekan. Lalu apa saja aturan yang berlaku di masa PPKM level 4 kali ini?
Aturan mengenai penerapan PPKM level 4, 3, 2 periode 17-23 Agustus 2021 ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan belajar mengajar di wilayah PPKM level 4 dilakukan secara daring.
Kemudian untuk sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah (WFH). Kemudian untuk sektor esensial diperbolehkan beroperasi tetapi dengan sejumlah ketentuan. Untuk keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.
Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan boleh berperasi dengan maksimal 50 persen dari kapasitas. Industri ekspor untuk pelayanan masyarakat bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen sementara untuk administrasi perkantoran 10 persen.
Pemerintahan diperbolehkan kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol ketat. Sedangkan sektor kritikal, (kesehatan, keamanan, bencana, dan sejenisnya), dapat beroperasi 100 persen dan untuk administrasi perkantoran maksimal 25 persen kerja dari kantor.
Pasar rakyat, swalayan, supermarket dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Khusus apotek bisa buka selama 24 jam.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dan boleh beroperasi sampai pukul 20.00 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Pengunjung tempat makan maksimal 3 orang dengan durasi makan setiap pengunjung 30 menit.
Sedangkan restoran atau rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan delivery/take away . Sementara untuk restoran, rumah makan, atau kafe di ruang terbuka boleh buka sampai pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen atau satu meja dua orang dengan durasi makan maksimal 30 menit.
Untuk pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan ditutup sementara. Tetapi bagi pegawai toko yang melayani penjualan online diperbolehkan dengan maksimal 3 orang di tiap gerai.
Namun untuk yang berada di wilayah DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Tangerang, Bekasi, Deponk, Cimahi, Bogor, Sumedang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Gresik, dan Bangkalan akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal.
Tempat ibadah juga diperbolehkan mengadakan peribadatan berjamaah dengan kapasitas 50 persen atau 50 orang. Fasilitas umum dan area publik lain ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.
Sementara di wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya, akan menerapkan uji coba kegiatan olahraga dengan sejumlah ketentuan. Seperti dilakukan di tempat terbuka dalam kelompok kecil maksimal 4 orang, menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu, hingga pengecekan suhu saat masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Transportasi umum dan kendaraan sewa/rental diizinkan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk pelaku perjalanan, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan tes antigen H-1. Sementara pesawat udara menunjukkan hasil tes PCR H-2. (*)