![]() |
Posted on August 12th 2021 |
Bagi yang sudah rindu untuk bisa berbelanja ke mal, segera kunjungi pusat vaksinasi terdekat untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Pasalnya, berbarengan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang, sejumlah pusat perbelanjaan dan mal juga mulai dibuka.
Tetapi tentu saja, pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di tengah masa PPKM level 4 ini diikuti dengan sejumlah syarat yang ketat. Selain mewajibkan pengunjung dan pegawainya selalu menerapkan protokol kesehatan ketat, mereka juga diharuskan sudah divaksin.
“Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjung dan pegawai serta pedagang yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan seperti dilansir dari Antara.
Hal ini dilakukan agar roda perekonomian di dalam mal dan pusat perbelanjaan bisa kembali berputar namun penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.
Sementara bagi yang belum bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, diperbolehkan masuk dengan menunjukkan hasil negatif tes antigen (maks 1x24 jam) atau PCR (maks 2x24 jam) yang dilengkapi kode quick response. Selain hasil negatif Covid-19, pengunjung juga wajib menunjukkan surat keterangan dokter terkait kondisi tersebut.
Orang-orang yang berada di dalam pusat perbelanjaan juga harus mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membantu proses pemantauan pergerakan pengunjung dan karyawan. Sementara ini, uji coba diterapkan di 138 pusat perbelanjaan di empat kota di Indonesia, yakni Surabaya (24 mal), Semarang (6 mal), Bandung (23 mal), dan DKI Jakarta (85 mal).
Lalu bagaimana dengan pasar tradisional? Apakah pengunjung yang berbelanja di pasar tradisional juga wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19?
Menurut keterangan Oke, syarat vaksinasi dan antigen dimungkinkan untuk tidak diterapkan. Pasalnya, pasar rakyat adalah tempat menjual barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehar-hari. Tetapi protokol kesehatan ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak, tetap harus diterapkan.
Alasan lain adalah karena pasar tradisional sebagian besar berada di ruang terbuka yang memiliki sirkulasi udara alami. Risiko penularan masih tetap ada, tetapi tidak setinggi area pusat perbelanjaan yang berada di ruang tertutup dan menggunakan pendingin udara.
Meski begitu, Oke menyebut jika beberapa fasilitas publik yang berada di ruang tertutup dan berpendingin udara (AC) juga diterapkan syarat khusus.
Di DKI Jakarta, Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 juga mewajibkan pengunjung menunjukkan bukti vaksin jika ingin mengunjungi beberapa fasilitas publik yang tertutup dan berpendingin udara.
Penerapan syarat ini sebagai bagian dari uji coba penerapan budaya baru alias new normal. Budaya baru ini pun akan terus diedukasikan ke masyarakat karena kita masih belum tahu berapa lama lagi pandemi Covid-19 akan berakhir.(*)