![]() |
Posted on July 2nd 2021 |
(CNBC)
Presiden Joko Widodo akhirnya resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah aturan ketat yang akan membatasi mobilitas masyarakat dalam periode tersebut.
Sesuai dengan tujuannya untuk membatasi mobilitas penduduk guna menekan penyebaran Covid-19, para pelaku perjalanan pun diharuskan memenuhi sejumlah syarat tertentu.
Bagi pelaku perjalanan domestik, yang akan menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Selain itu, bagi yang bepergian dengan pesawat harus membawa hasil PCR yang diambil H-2 sedangkan moda lain melampirkan hasil Antigen yang diambil H-1.
Moda transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental hanya boleh diisi maksimal 70 persen. Tentu saja semua perjalanan tersebut harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sebagai informasi, kartu vaksin baru akan didapatkan ketika seseorang sudah mendapatkan setidaknya satu dosis vaksin Covid-19. Sertifikat ini dapat diperoleh lewat aplikasi PeduliLindungi milik pemerintah. Lalu bagaimana caranya?
1. Kalian harus lebih dulu membuka situs pedulilindungi.
2. Kemudian jika sudah memiliki akun kalian tinggal melakukan login. Sedangkan jika belum punya akun, kalian perlu melakukan registrasi terlebih dahulu yakni dengan memasukkan nama lengkap dan nomor ponsel lalu klik “Buat Akun”.
3. Nantinya akan ada sms dari PEDULICOVID ke nomor ponsel yang didaftakan yang berisi 6 digit kode.
4. Masukkan enam digit nomor tersebut ke situs untuk diverifikasi.
5. Jika sudah login, kalian hanya tinggal mengklik kolom nama yang ada di pojok kanan atas situs.
6. Di kolom ini klik pilihan “Sertifikat Vaksin”.
7. Sertifikat vaksin kalian akan muncul, baik untuk dosis pertama maupun dosis kedua jika sudah mendapat vaksinasi lengkap dua dosis.
8. Pilih “Unduh Sertifikat” dan dokumen syarat perjalanan akan terunduh.
Selain melalui situs, kalian juga dapat mengaksesnya lewat aplikasi PeduliLindungi. Cara lainnya, yakni melalui tautan yang dikirimkan melalui SMS. Pasalnya, secara umum para peserta yang sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan SMS jika sudah mengikuti vaksinasi pertama.
Dalam SMS ini biasanya berisi data pribadi seperti nama lengkap peserta, nomor induk kependudukan (NIK), nomor tiket vaksin, serta jadwal dan lokasi vaksinasi dosis kedua. Bersamaan dengan itu, ada pula tautan untuk melihat sertifikasi vaksin digital yang menjadi bukti sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.(*)