Current Issues

Kasus Covid-19 Naik Dratis, Pemerintah Perketat PPKM Mikro

Dwiwa

Posted on June 21st 2021

Peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia dalam seminggu terakhir sangat mengkhawatirkan. Bahkan kemarin, Minggu (20/6), lonjakan kasusnya mencapai 13.737 dalam sehari. Peningkatan tertinggi sejak 30 Januari. Tak hanya kasus harian, jumlah kematian pun juga mengalami peningkatan.

Di tengah lonjakan kasus yang menggila, desakan para ahli agar Indonesia menerapkan lockdown pun semakin menguat. Bahkan pada Kamis (17/6), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak agar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih diperketat.

Beberapa pakar kesehatan di Indonesia juga menyarankan hal serupa. Kebijakan lockdown selama dua minggu dinilai akan membantu dalam mengatasi penyebaran yang lebih luas dan dapat menyelamatkan sistem kesehatan serta lebih banyak nyawa.

Bahkan kelompok relawan bantu warga Lapor Covid-19 membuat petisi daring yang berisi permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan lockdown, sebagai respon lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Lalu, bagaimana dengan kebijakan yang diambil pemerintah? Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto, Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi agar pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro lebih diperketat.

Ini artinya, Indonesia akan kembali memberlakukan pembatasan mobilitas di beberapa area selama dua minggu. Termasuk membatasi jumlah pekerja di kantor dan aktivitas keagamaan. Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli esok.

Dalam konferensi pers yang berlangsung, Senin (21/6), Airlangga mengungkap jika PPKM mikro ini akan diberlakukan di wilayah zona merah di mana infeksi meningkat dengan cepat. Kebijakan ini diambil karena dianggap efektif menekan laju kasus di sejumlah daerah.

Saat penerapan PPKM mikro kali ini, perkantoran yang berada di zona merah wajib menerapkan kerja dari rumah (WFH) dengan presentase 75 persen dan hanya 25 persen yang bekerja di kantor (WFO). Sedangkan zona non merah bisa menerapkan 50:50 untuk WFH dan WFO.

Tetapi untuk kegiatan sektor esensial, seperti pelayanan dasar, utilitas publik, dan obyek vital nasional bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam oeprasional, kapasitas, dan prokes yang ketat. Restoran dan tempat penjaja makanan lain juga hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 dengan jumlah orang makan di tempat maksimal 25 persen.

Sedangkan untuk kegiatan di rumah ibadah yang ada di zona merah, baik gereja, pura, masjid, mushala, dan tempat ibadah lain sementara ditiadakan sampai dinyatakan aman. Sedangkan zona lain tetap mengikuti peraturan Kementerian Agama dan protokol kesehatan ketat.

Wah, siap-siap nih guys buat di rumah lagi aja selama dua minggu ke depan. Ingat yah, tidak perlu panik tetapi tetap harus waspada. Tetap patuhi protokol kesehatan dan jangan segan untuk mengingatkan orang-orang yang ada di sekitar agar selalu taat memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun, serta menghindari kerumunan.(*)

Artikel Terkait
Current Issues
Perketat Maskermu! Kasus Harian Covid-19 Indonesia Pecah Rekor

Current Issues
Lockdown Dilonggarkan, Gelombang Kedua Covid-19 Semakin Nyata?

Current Issues
WHO Sebut Kematian Terkait Covid Hampir Tiga Kali Lipat dari yang Dilaporkan