Current Issues

Larangan Mudik Diperpanjang Sampai 24 Mei 2021, Ini Aturan yang Harus Kamu Tahu

Dwiwa

Posted on April 23rd 2021

Ada kabar kurang menyenangkan lagi nih bagi kalian yang merantau. Pasalnya, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah memberlakukan aturan baru terkait mudik lebaran 1442 Hijriah atau 2021. Jika sebelumnya dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021, kini berubah jadi 22 April sampai 24 Mei 2021.

Aturan baru ini tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah yang diteken pada 21 April.

Adendum surat edaran ini dikeluarkan menindak lanjuti survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Penelitian itu menemukan jika masih banyak masyarakat yang berencana mudik pada periode H-7 dan H+7.

Aturan ini dibuat guna mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah peniadaan mudik diberlakukan.

Dalam aturan baru ini, Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diperketat mulai H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sedangkan pada periode mudik 6-17 Mei 2021 aturan pengetatan yang sudah dikeluarkan sebelumnya masih akan tetap berlaku.

Dalam surat edaran ini, pelaku perjalanan laut, udara maupun kereta api antarkota harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga dengan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 yang dilakukan di pelabuhan, stasiun atau bandara tempat keberangkatan. Selain itu, pelaku perjalanan laut dan udara juga wajib  mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan.

Sementara bagi pengguna transportasi umum darat, tes acak rapid test antigen/GeNose C19 akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah jika diperlukan. Sementara bagi pelaku perjalanan darat pribadi hanya dihimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat.

Mereka juga bisa melakukan tes GeNose C19 di rest area untuk syarat perjalanan. Jika perlu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah akan melakukan tes acak. Sementara bagi anak berusia kurang dari 5 tahun, tidak wajib melakukan RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Waduh, nambah lagi nih guys aturannya. Daripada harus repot di jalan, kayaknya Ramadan dan Lebaran tahun ini memang mending nggak pulang kampung dulu deh. Yah meski mungkin terasa kurang afdol, tapi kan kita tetap bisa bersilaturahmi dengan orang di kampung halaman melalui jaringan internet.

Jangan lupa juga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19 dan tetap sehat selama di rantau ya. (*)

 

Artikel Terkait
Current Issues
Sudah Nggak Dilarang, Ini Syarat Biar Bisa Mudik Lebaran 2021

Current Issues
Waduh, Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Kini Juga Dilarang

Current Issues
Berlaku Mulai 1 April, Ini Aturan Baru Jika Ingin Melakukan Perjalanan