![]() |
Posted on February 23rd 2021 |
Ada kabar kurang menyenangkan bagi kalian yang sudah merencanakan libur panjang saat cuti bersama tahun ini. Pasalnya, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan Surat Keputusan Bersama (SKB) Cuti Bersama tahun 2021 pada Senin (22/2) telah memutuskan jika jatah cuti bersama disunat menjadi dua hari saja.
Menurut Menteri Kordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang memimpin rapat, keputusan ini diambil setelah meninjau kembali SKB sebelumnya. Dari yang sebelumnya jatah cuti bersama tujuh hari, dipangkas hingga tersisa dua hari saja.
Hal ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Beberapa alasan dipangkasnya jumlah cuti bersama tahun ini diantaranya adalah kurva peningkatan Covid-19 yang belum melandai. Apalagi berdasarkan pengalaman, libur panjang berimbas pada peningkatan kasus Covid-19 karena mobilitas penduduk cenderung lebih tinggi. Sedangkan program vaksinasi sedang berjalan.
Karena itulah pemerintah memutuskan untuk meninjau kembali jatah cuti bersama yang berpotensi menimbulkan peningkatan mobilitas masyarakat sehingga penularan bisa semakin bertambah.
Adapun kelima hari cuti bersama yang dihilangkan yakni cuti bersama Hari Raya Isra Miraj Nabi Muhammad SAW (12 Maret), cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17, 18, dan 19 Mei), cuti bersama Hari Raya Natal 2021 (27 Desember).
Dengan dipangkasnya jumlah cuti bersama tahun ini, berikut daftar terbaru hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2021.
Cuti Bersama
12 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember : Hari Raya Natal
Libur Nasional
1 Januari : Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari : Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
11 Maret : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April : Wafat Isa Al Masih
1 Mei : Hari Buruh Internasional
13 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei : Hari Raya Waisak 2565
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
20 Juli : Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus : Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
Nah itu tadi jadwal libur dan cuti bersama versi terbaru yah. Jika kalian sudah merencanakan berlibur dan memesan akomodasi di hari cuti bersama yang dipangkas, segera reschedule ya. (*)